Tuesday, August 14, 2012

kamus sosiologi bagian N kedua


1.             Nomaden : orang orang yang tidak mempunyai tepat tinggal tetap;berkelana dari suatu tempat ke tempat ke tempat lain.
2.             Nonagresi : tidak saling menyerang
3.             Nonetis : pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut secara mendalam.
4.             Nonkomplementer : tidak bersifat saling mengisi/melengkapi.
5.             Nonkonformis : perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
6.             Nonkonvensional : tidak mengikuti apa yang sudah menjadi kebiasaan.
7.             Nonkooperatif : bersifat tidak mau bekrja sama.
8.             Nonpribumi : bukan pribumi.
9.             Nontradisional : tidak mengikuti tradisi.
10.         Norma : aturan atau ketentuan yang diterapkan dalam masyarakat.
11.             Norma agama : peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya       karena berasal dari Tuhan.
12.         Norma forrmal : norma yang bersumber dari lembaga masyarakat yang resmi.
13.         Norma hukum : aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu misalnya sehingga dapat dan tegas melarang serta memaksa orang unutk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat.
14.         Norma kebiasaan : sekumpulan peraturan sosial bagi masyarakat yang dibuat secara sadar atau tidak berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
15.         Norma kesopanan : peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana orang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
16.         Norma kesusilaan : peraturan sosial yang berasl dari hati nurani yang menghasilkan akhlak.
17.         Norma nonformal : norma sosial yang tidak resmi,yang umumnya tidak tertulis.
18.         Norma resmi : patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
19.         Norma sosial : bentuk konkret nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang merupakan pedoman berperilaku dalam masyarakat ;semua bentuk perilaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang ada dan berlaku di masyarakat.
20.         Norma tidak  resmi : patokan yang dirumuskan dengan tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan.
21.         Normatif : berpegang teguh pada norma;menurut kaidah yang berlaku.
22.         Nulipara : wanita yang belum pernah melahirkan anaknya dalam keadaan hidup.
23.         Nuptual stage : satu tahp ketika dilangsungkan perkawinan tetapi  belum melahirkan anak-anak.
24.         Nyong : panggilan untuk pemuda (anak laki-laki)

No comments:

Post a Comment