1.
Nomaden :
orang orang yang tidak mempunyai tepat tinggal tetap;berkelana dari suatu
tempat ke tempat ke tempat lain.
2.
Nonagresi :
tidak saling menyerang
3.
Nonetis :
pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut
secara mendalam.
4.
Nonkomplementer
: tidak bersifat saling mengisi/melengkapi.
5.
Nonkonformis
: perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
6.
Nonkonvensional
: tidak mengikuti apa yang sudah menjadi kebiasaan.
7.
Nonkooperatif
: bersifat tidak mau bekrja sama.
8.
Nonpribumi :
bukan pribumi.
9.
Nontradisional
: tidak mengikuti tradisi.
10.
Norma :
aturan atau ketentuan yang diterapkan dalam masyarakat.
11.
Norma agama :
peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah
ukurannya karena berasal dari
Tuhan.
12.
Norma forrmal
: norma yang bersumber dari lembaga masyarakat yang resmi.
13.
Norma hukum :
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu misalnya sehingga dapat dan
tegas melarang serta memaksa orang unutk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat.
14.
Norma
kebiasaan : sekumpulan peraturan sosial bagi masyarakat yang dibuat secara
sadar atau tidak berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang dalam
bentuk yang sama.
15.
Norma
kesopanan : peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan
bagaimana orang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
16.
Norma
kesusilaan : peraturan sosial yang berasl dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak.
17.
Norma
nonformal : norma sosial yang tidak resmi,yang umumnya tidak tertulis.
18.
Norma resmi :
patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang
berwenang kepada semua warga masyarakat.
19.
Norma sosial
: bentuk konkret nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang merupakan
pedoman berperilaku dalam masyarakat ;semua bentuk perilaku baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang ada dan berlaku di masyarakat.
20.
Norma
tidak resmi : patokan yang dirumuskan
dengan tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat
yang bersangkutan.
21.
Normatif :
berpegang teguh pada norma;menurut kaidah yang berlaku.
22.
Nulipara :
wanita yang belum pernah melahirkan anaknya dalam keadaan hidup.
23.
Nuptual stage
: satu tahp ketika dilangsungkan perkawinan tetapi belum melahirkan anak-anak.
24.
Nyong :
panggilan untuk pemuda (anak laki-laki)
No comments:
Post a Comment