1.
Pemberontakan : Sikap menolak tjuan budaya dan cara-cara legal
untuk mencapainya.
2.
Penalaran : Kegiatan berfikir tentang sesuatu secara
sungguh-sungguh dan lugu.
3.
Penalaran Deduktif : Suatu cara berfikir ilmiah yang bertolak dari
pernyataan atau alasan khusus, dengan menggunakan kaidah logika tertentu.
4.
Penalaran Induktif : Suatu penalaran pernyataan-pernyataan yanng
bersifat khusus untuk menentukan kesimpulan atau hokum yang bersifat umum.
5.
Penarikan Sampel Acak : Teknik penarikan sampel dimana satuan
sampel yang dipilih bukanlah individu-individu melaikan kelompok-individu yang
secara alami berada bersama-sama disuatu tempat.
6.
Penarikan Sampel Berkelompok : Teknik penarikan sampel yang
dilakukan apabila perwujudan populasi terdiri atas sejumlah sub kelompok atau
lapisan yang mungkin mempunyai cirri-ciri berbeda.
7.
Penarikan Sampel Berlapis : Teknik penarikan sampel dimana satuan
sampel yang dipilih bukanlah individu-individu melainkan kelompok individu yang
secara alami berada bersama-sama disuatu tempat.
8.
Pendapatan Ilmiah : gabungan antara penalaran deduktif dan
penalaran induktif.
9.
Pendidikan Formal : pendidikan yang berlangsung di sekolah mulai
dari jenjang pra sekolah sampai dengan perguruan tinggi baik yang bersifat umum
maupun yang khusus.
10. Pendidikan
Nonformal : Pendidikan yang berlangsung diluar keluarga seperti lembaga khusus.
11. Penelitian :
Suatu penyelidikan terorganisasi atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis
dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu.
12. Penelitian Dasar
: Pencarian terhadap suatu hal karena ada perhatian dan keinginan terhadap
hasil suatu aktivitas.
13. Penelitian
Eksperimen : Penelitian yang memanipulasi atau mengontrol situasi ilmiah dengan
cara membuat kondisi buatan.
14. Penelitian Ekspor
Facto : Penelitian yang dilakukan untuk meneliti peristiwa yang sudah terjadi,
dan mencari faktor-faktor yang menyebabkan.
15. Penelitian Komparatif :
Penelitian deskriptif yang ingin mencari jawaban secara mendasar tentang sebab
akibat, dengan menganalisis factor-faktor penyebab terjadinya.
16. Penelitian Sosial
: Upaya masysarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai dan
norma.
17. Penelitian Survei
: Metode penelitian deskriptif yang diadakan untuk memperoleh facta-facta dari
gejala-gejala.
18. Penelitian
Terapan : Penyelidikan yang hati-hati sistematis dan terus-menerus terhadap
suatu masalah untuk segera digunakan bagi keperluan tertentu.
19. Penerapan
tindakan : Suatu penelitian yang dikembangkan bersama-sama antara peneliti dan
mengambil kebijakan tentang variable-variable yang dapat dimanipulasi serta
dapat segera digunakan untuk menentukan kebijakan dan pembangunan.
20. Pengadilan :
Lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengalami
perselisihan-perselisihan dalam masyarakat.
21. Pengadilan Adat : Suatu
lembaga dalam masyarakat yang masih kuat memegang adat istiadat.
22. Pengadilan Sosial
: Pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan
peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta
situasi yang diharapkan.
23. Pengetahuan :
kesan dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca indra atau segala
sesuatu yang kita ketahuoi dari berbagai sumber yang bernalah wewenang
insititusi yang perlu pembuktian kebenaran-kebenaran untuk menghilangkan
prasangka kira-kira dan ketidak pastian.
24. Pengucilan :
Suatu tindakan pemutusan hubungan social
oleh masyarakat atau kelompok orang terhadap seseorang atau kelompok kecil
orsang lainnya.
25. Pengumpulan Data
: produser yang sistemalis dan standart untuk memperoleh data yang diinginkan.
26. Penyimpanan
Sosial : Perilaku yang oleh sejumlah besar orang dalam suatu masyarakat
dianggap sebagai hal yang tercela dan keluar dari batas toleransi.
27. Penyimpangan
Sosial Berkelompok : Penyimpangan yang dilakukan secara berkelompok.
28. Penyimpangan
Sosial Individu : Penyimpangan yang
dilakukan sendiri.
29. Penyimpangan
Sosial Primer : Penyimpanan yang bersifat sementara.
30. Penyimpangan
Sosial Sekunder :Penyimpanan Sosial yang pelakunya secara terus menerus
meskipuntelah diberi sanksi.
No comments:
Post a Comment